MANAJEMEN
LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
I.
Latar
Belakang
Perbankan syariah atau perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan
sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga
pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Secara umum tugas utama bank
termasuk bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman ( kredit ), serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki
keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin
keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para
nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid. Kajian mengenai likuiditas di
dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh
pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana
menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank,
merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam
kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Salah satu
penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi
kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup
sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional. Melihat pentingnya masalah
likuiditas diperlukan pengelolaan yang serius oleh pihak perbankan syariah.
II.
Rumusan
masalah
Dari
latar belakang diatas
dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.
Apa pentingnya likuiditas dalam
perbankan syariah ?
2.
Apa tujuan manajemen likuiditas dalam perbankan syariah ?
3.
Bagaimana perbankan syariah mengelola
likuiditasnya ?
4.
Instrument apa saja yang digunakan
perbankan syariah dalam mengelola likuiditasnya?
III.
Pembahasan
a.
Likuiditas
Likuiditas
merupakan suatu hal yang sangat penting bagi bank untuk dikelola dengan baik karena akan berdampak
kepada profiitabililitas serta business sustainibility dan continuity. Hal itu
juga tercermin dari peraturan bank Indonesia yang menetapkan likuiditas sebagai
salah satu dari delapan risiko yang harus dikelola oleh bank.
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat
banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut : Likuiditas
adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito / simpanan
oleh deposan/ penitip.. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank
dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada
penitip dana maupun dari para peminjam/ debitur. Likuiditas adalah kemampuan
bank untuk memenuhi kewajiban hutang hutangnya, dapat membayar kembali semua
deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur
tanpa terjadi penangguhan. Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan
bahwa likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo
harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya untuk :
1.
Menutup
jumlah reserves required
2.
Membayar
chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang
diuangkan kembali
3.
Menyediakan
dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak
menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit
4.
Menutup
berbagai macam kewajiban segera lainnya
5.
Menutup
kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan
pengertian pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan secara singkat bahwa
likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi
kewajiban kewajiban jangka pendeknya. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah
kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan
dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana
melalui peningkatan portofolio liabilitas.
Pada umumnya kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor yang meliputi 3 hal :
Pada umumnya kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor yang meliputi 3 hal :
1.
Kewajiban
reserve yang ditetapkan oleh bank sentral
Merupakan Giro Wajib Minimum (GWM) yang merupakan ketentuan Bank Indonesia. Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban reserve (reserve requirement) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar prosentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Perhitungan prosentase GWM dilakukan berdasarkan jumlah harian saldo giro pada Bank Indonesia dan rata-rata harian jumlah DPK sebagai berikut:
Prosentase GWM Jumlah Harian Saldo Giro Rata-rata DPK
Tanggal Tanggal Tanggal
1 s.d 7 1 s.d 7 16-23 bulan sebelumnya
8 s.d 15 8 s.d 15 24 s.d akhir bulan sebelumnya
16 s.d 23 16 s.d 23 1-7 bulan yang sama
24 s.d akhir bulan 24 s.d akhir bulan 8-15 bulan yang sama
Dana Pihak Ketiga meliputi seluruh DPK dalam rupiah ataupun valuta asing pada seluruh kantor bank yang bersangkutan di Indonesia.
DPK Bank dalam bentuk rupiah meliputi kewajiban kepada pihak ketiga yang terdiri dari:
• Giro wadi’ah
• Tabungan mudharabah
• Deposito investasi mudharabah
• Kewajiban lainnya
DPK dalam rupiah tersebut tidak termasuk dana yang diterima oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dari Bank Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat
DPK Bank dalam bentuk valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri dari:
• Giro wadi’ah
• Deposito investasi mudharabah
• Kewajiban lainnya
Formula perhitungan GWM:
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GWM Valas = 3% x DPKt-2
DPKt-2 : rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.Sebelum diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai ketentuan Giro Wajib Minimum yang terbaru tahun 2008, pada tahun 2004 Bank Indonesia menentukan GWM untuk mata uang rupiah adalah 5% dari Dana Pihak Ketiga, sedangkan GWM valuta asing adalah 3% dari Dana Pihak Ketiga.
Merupakan Giro Wajib Minimum (GWM) yang merupakan ketentuan Bank Indonesia. Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban reserve (reserve requirement) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar prosentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Perhitungan prosentase GWM dilakukan berdasarkan jumlah harian saldo giro pada Bank Indonesia dan rata-rata harian jumlah DPK sebagai berikut:
Prosentase GWM Jumlah Harian Saldo Giro Rata-rata DPK
Tanggal Tanggal Tanggal
1 s.d 7 1 s.d 7 16-23 bulan sebelumnya
8 s.d 15 8 s.d 15 24 s.d akhir bulan sebelumnya
16 s.d 23 16 s.d 23 1-7 bulan yang sama
24 s.d akhir bulan 24 s.d akhir bulan 8-15 bulan yang sama
Dana Pihak Ketiga meliputi seluruh DPK dalam rupiah ataupun valuta asing pada seluruh kantor bank yang bersangkutan di Indonesia.
DPK Bank dalam bentuk rupiah meliputi kewajiban kepada pihak ketiga yang terdiri dari:
• Giro wadi’ah
• Tabungan mudharabah
• Deposito investasi mudharabah
• Kewajiban lainnya
DPK dalam rupiah tersebut tidak termasuk dana yang diterima oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dari Bank Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat
DPK Bank dalam bentuk valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri dari:
• Giro wadi’ah
• Deposito investasi mudharabah
• Kewajiban lainnya
Formula perhitungan GWM:
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GWM Valas = 3% x DPKt-2
DPKt-2 : rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.Sebelum diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai ketentuan Giro Wajib Minimum yang terbaru tahun 2008, pada tahun 2004 Bank Indonesia menentukan GWM untuk mata uang rupiah adalah 5% dari Dana Pihak Ketiga, sedangkan GWM valuta asing adalah 3% dari Dana Pihak Ketiga.
Selain
itu terdapat ketentuan tambahan untuk Bank Syariah sebagai berikut
a.
Bagi
bank yang rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat
tambahan perhitungan GWM sebagai berikut:
·
Bank
yang memiliki DPK > Rp 1 trilyun sampai dengan Rp 10 trilyun wajib
memelihara GWM tambahandalam rupiah sebesar 1% dari DPK.
·
Bank
yang memiliki DPK > Rp 10 trilyun sampai dengan Rp 50 trilyun wajib
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK.
·
Bank
yang memiliki DPK > Rp 50 trilyun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah
sebesar 3% dari DPK.
b.
Bagi
bank yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau
lebih, dan atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 trilyun rupiah
tidak dikenakan tambahan GWM. Karena GWM adalah ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia, maka pelanggaran GWM akan dikenakan sanksi. Pelanggaran GWM terjadi
apabila saldo harian Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia kurang dari saldo
harian Rekening Giro Bank yang telah ditetapkan untuk pemenuhan GWM.
Sanksi
yang dikenakan pada Bank Syariah jika terjadi pelanggaran GWM adalah:
a.
Sebesar
125% dari tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) jika
terjadi pelanggaran GWM dan rekening giro rupiah bank bersaldo positif.
b.
Sebesar 125% dari tingkat indikasi imbalan
PUAS atas kekurangan GWM ditambah 150% dari tingkat indikasi imbalan PUAS atas
saldo negative.
c.
Sebesar
0.04% per hari kerja yang berdasarkan pada selisih antara saldo harian Rekening
Giro valuta asing bank pada Bank Indonesia yang wajib dipelihara dengan saldo
harian Rekening Giro valuta asing Bank yang dicatat pada sistem akuntansi Bank
Indonesia yang dibayarkan dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs transksi
Bank Indonesa pada hari terjadinya pelanggaran.
2.
Tipe
dana yang ditarik oleh bank
Dilihat dari waktu penarikannya,
maka pada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah terdapat dua jenis, yakni dana
yang ditarik sewaktu-waktu meliputi tabungan dan giro wadi’ah, serta dana yang
ditarik pada saat jatuh tempo meliputi investasi mudharabah.
Untuk memperkirakan jumlah penarikan pada tabungan dan giro wadi’ah, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengetahui: Pengalaman penarikan dana harian pada masa-masa sebelumnya, dan Spreading resources, yaitu persebaran dan jumlah pemegang rekening. Sebagai contoh, jika pada suatu daerah terjadi kecenderungan penarikan dana akibat terjadinya bencana alam, maka dengan estimasi kebutuhan dana dapat dilakukan dengan melihat persebaran kantor cabang di daerah tersebut dan jumlah pemegang rekening.
Untuk memperkirakan jumlah penarikan pada tabungan dan giro wadi’ah, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu mengetahui: Pengalaman penarikan dana harian pada masa-masa sebelumnya, dan Spreading resources, yaitu persebaran dan jumlah pemegang rekening. Sebagai contoh, jika pada suatu daerah terjadi kecenderungan penarikan dana akibat terjadinya bencana alam, maka dengan estimasi kebutuhan dana dapat dilakukan dengan melihat persebaran kantor cabang di daerah tersebut dan jumlah pemegang rekening.
3.
Komitmen
bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau
melakukan investasi .
Bisnis di perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh
karenanya pemenuhan komitmen harus menjadi fokus Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah. Sebagai contoh, jika suatu Bank Syariah menerbitkan suatu Bank
Garansi, maka jika nasabah yang memegang bank Garansi tersebut wanprestasi
terhadap mitra kerjanya, maka komitmen Bank Syariah untuk menjamin wanprestasi
tersebut harus dilaksanakan. Jika hal ini terjadi, maka dibutuhkan kecukupan
dana untuk memenuhi komitmen tersebut. Sebaliknya jika Bank Syariah tidak mampu
memenuhi komitmen tersebut karena kesulitan likuiditas, maka kepercayaan
nasabah pemegang bank garansi tersebut akan jatuh, dan selanjutnya akan berpengaruh
kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah tersebut. Selain itu, Bank
Syariah juga akan dihadapkan pada tuntutan ganti rugi yang dapat meningkatkan
beban perusahaan.
b.
Manajemen
likuiditas
Konsep
likuiditas didalam dunia
bisnis diartikan sebagai kemampuan menjual asset dalam waktu singkat dengan
kerugian yang paling minimal. Tetapi pengertian likuiditas dalam dunia
perbankan lebih kompleks dibanding dengan dunia bisnis secara umum. Dari sudut
aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk
tunai (cash), sedangkan dari sudut
pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas. Manajemen aset dan liabilities dalam
dunia perbankan adalah hal yang utama untuk menjaga kelangsungan tersebut.
Beberapa tujuan dari manajemen aset dan liabilities adalah untuk mencapai
pertumbuhan bank yang wajar, pendapatan yang maksimal, menjaga likuiditas yang
memadai, membentuk cadangan, memelihara dana masyarakat dan memenuhi kebutuhan
masyarakat akan kredit. Berkaitan dengan pencapaian tujuan tersebut, maka
manajemen likuiditas di industri perbankan yang menjadi bagian dari manajemen
aset dan liabilities adalah hal yang harus dilakukan untuk menjaga tingkat profitabilitas
bank dan menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut beberapa pakar perbankan
pengertian manajemen likuiditas adalah sebagai berikut:
a.
Duane
B Graddy : Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh
masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan
b.
Oliver
G Wood: Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas
secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan
jangka panjang
Tujuan manajemen likuiditas adalah :
Tujuan manajemen likuiditas adalah :
1.
Menjaga
posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan oleh
otoritas moneter yakni Bank Indonesia
2.
Mengelola
alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
3.
Memperkecil
terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
4.
Menjaga
posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman
c.
Pengelolaan
likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari manajemen likuiditas
salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana
bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo
dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah
dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Dalam bank syariah manajemen likuiditas secara konsep tidak jauh berbeda dengan
manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi
oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika
melakukan kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank
syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA
(sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank
indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah instrument yang likuid
untuk menjaga likuiditas bank. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank
tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan
SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank
lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA. Sedikitnya alat likuiditas bank
syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat
memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir
permintaan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative
future kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan
menjadi focus kajian kali ini. Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional
maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah
bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
Kewajiban Bank syariah dalam
mengelola likuiditasnya, karena pengelolaan likuditas
tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank terutama kewajiban jangka
pendek. Namun demikian terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan likuiditas
dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam), mengingat bank dengan berbasis
syariah, produk-produknya masih dibilang baru, seiring dengan usia
berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain yaitu:
a.
Kurangnya
akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
b.
Kurangnya
akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas
dalam bentuk kas
c.
Kendala
operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien,
sebagai contoh tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana
yang diterimanya, kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan
sehingga berakibat bank-bank Islam menahan alat likuidnya dalam jumlah besar
dibandingkan dengan rata-rata perbankan konvensional.
Untuk mengantisipasi masalah
tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan oleh pengelola
bank-bank Islam yang bersifat darurat yaitu:
a.
Mengupayakan
dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang
b.
mengambil
bunga dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa
c.
menginvestasikan
dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak
berjangka
d.
menyimpan
dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis
yang diperolehnya.
d.
Instrumen Likuiditas Bank Syari’ah.
Untuk mengatasi masalah likuiditas
dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun
kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika
terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara
menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain
itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan
Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund,
yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan
likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan
likuiditas. Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid
adalah:
1.
Memiliki
Primary Reserve
Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari:
a. Giro pada Bank Sentral
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan istilah
Giro Wajib Minimum (GWM), yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk
menitipkan dananya di BI. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka
besarnya GWM minimal 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah
dan 3% dari dana pihak ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pertama, bagi Bank Umum Syariah yang memiliki rasio
pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai
berikut:
*Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM
*Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
* Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM
b. Kas pada valuta.
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank
untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c. Giro pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan
transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.
Item-item
uang tunai yang masih dalam proses inkaso.
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank
koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank
sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer)adalah:
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve (cadangan primer)adalah:
1.
Memenuhi
reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank
Indonesia.
2.
Memenuhi
keperluan operasional bank sehari-hari.
3.
Penyelesaian
kliring antar bank.
4.
Memenuhi
kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2.
Memiliki
Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan
yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk
investasi jangka pendek dan tetap current. Baik dalam kondisi normal apalagi
kondisi krisis atau pasar sedang ketat, kebutuhal likuiditas sulit untuk
diantisipasi dan dipenuhi segera terutama jika terjadi rush, sehubungan dengan
hal tersbut Cadangan Sekunder yang ditempatkan dalam bentuk surat-surat
berharga (Marketable Securities) dilakukan dalam rangka memaksimalisasi
penempatan dana setiap saat dan harus menghasilkan. Oleh karena itu, Marketable
Securities tersebut harus memenuhi criteria Short Term, High Quality,
Marketable. Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di Bahrain ataupun
di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve yang
mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba dan
sukuk. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term),
berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan sekunder berupa
surat-surat berharga bisa berupa:
a.
Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Adapun ketentuan SWBI sebagai berikut :
1.
Jumlah
dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 dan selebihnya dengan
kelipatan Rp 50.000.000,. Jangka waktu SWBI satu minggu, dua minggu, dan satu
bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2.
Imbalan
yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa bonus. Besarnya bonus akan
dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS, yaitu
rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA yang terjadi
di PUAS pada tanggal penitipan
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan
jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya adalah
bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan likuiditas ketika tidak tersedianya
dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai
the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam
bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut
dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut.
b.
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang
diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut
Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.Sedangkan Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.Sedangkan Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
·
Sukuk
ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak
sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas
suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
·
Sukuk
mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak
menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan
dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian sebelumnya.
·
Sukuk
musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih
bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan
proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun
kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal
masing masing pihak.
·
Sukuk
istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli
dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan
spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan
kesepakatan.
3.
Mempunyai
akses ke pasar uang .
Pasar
uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar
modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank Syariah
merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun).
Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan
jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun
valuta asing. Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank (SIMA) . Berlakunya instrument keuangan syariah IMA ini
berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 9/8/DPM tertanggal 30 Maret 2007.
Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi
Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan
likuiditasnya.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya. Adapun karakteristik SertifikatIMA :
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya. Adapun karakteristik SertifikatIMA :
-
Diterbitkan
dengan akad mudharabah
-
Dapat
diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
-
Dapat
diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
-
Mencantumkan
informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu
investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada
bulan terakhir.
-
Berjangka
waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
-
Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b. Pasar Modal Syariah
Instrument
di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta
Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan
berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary
reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan
dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah
membutuhkan dana jangka pendek. Namun jika dibandingkan dengan instrument
keuangan pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), maka instrument pada Pasar
Modal Syariah ini kurang likuid. Untuk itu kriteria high quality dan marketable
menjadi penting bagi pemilihan sukuk dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS
merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan
tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka
pendek. Bagi Unit Usaha Syariah, selain mencari pendanaan dari Pasar Uang Antar
Bank Syariah (PUAS), Unit Usaha Syariah juga harus mengusahakan dana dari
Kantor Pusat Bank Konvensional. Jika masih belum dapat memenuhi kewajiban
jangka pendek tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan pendanaan yang
bersifat syariah untuk membantu likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah
tersebut.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai tukar yang masuk kategori risiko pasar.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai tukar yang masuk kategori risiko pasar.
d. LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas
Perbankan
Setiap
Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi
peserta Penjaminan LPS. Jenis Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR,
termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional
dan bank Syariah. LPS adalah badan hukum yang independent yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. Pendirian dan operasional
LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS
menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro,
sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga
menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah,
tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan
seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per
nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi
hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka
sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut. Akan
tetapi kebijakan ini kemudian dirubah, yakni sejak 13 Oktober 2008 dan
seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum Rp 2 milyar per nasabah
per bank, yang mencakup pokok dan bunga / bagi hasil yang telah menjadi hak
nasabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai
dengan jumlah Rp 2 milyar sedangkan sisanya akan dibayarkan dari hasil
likuidasi bank.
IV.
Kesimpulan
1.
Likuiditas merupakan suatu hal yang
sangat penting bagi bank untuk dikelola dengan baik karena akan berdampak
kepada profiitabililitas serta business sustainibility dan continuity .
2.
Manajemen
likuiditas merupakan perkiraan terhadap permintaan dana oleh masyarakat dan
penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.
3.
Tujuan
manajemen likuiditas adalah :
a.
Menjaga
posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yan ditentukan oleh
otoritas moneter yakni Bank Indonesia
b.
Mengelola
alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan casflow termasuk
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
c.
Memperkecil
terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
d.
Menjaga
posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman
4.
Instrumen
likuiditas yang biasa digunakan dalam bank syari’ah bisa berupa :
a.
Primary
reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank
koresponden, dan inkaso).
b.
Secondary reserves, yang terdiri dari
instrument keuangan syariah.
c.
Jika
terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu
mengupayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak
mencukupi, maka Bank Indonesia akan memberi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
5.
Dengan
didirikankan Lembaga Penjamin Simpanan, maka masyarakat yang menyimpan dananya
di bank tidak perlu khawatir ketika suatu bank mengalami masalah kesulitan
likuiditas. Simpanan setiap nasabah dijamin sampai batas maksimum yang telah
ditentukan serta bunga/bagi hasil untuk nasabah akan dibayarkan oleh LPS.
DAFTAR
PUSTAKA
Syafi’I Antoniio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta
: Gema Insani
Endang
Setyowati, dkk. Manajemen Likuiditas Perbankan Syari’ah dalam Shariaeconomy.blogspot.com
tulisan ini bagus sekali terimakasih yaaaaa
BalasHapusKABAR BAIK!!!
HapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Nama saya, jayachandra fadhlan
BalasHapusdari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.
Semua terima kasih kepada Ny. KARINA ROLAND untuk membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang telah menjadi peminjam pinjaman.
BalasHapusNama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammer. Saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang tentang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang saya diminta untuk lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah secara online saya sangat senang semua berkat MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com
Apakah Anda pernah ditolak pinjaman dari bank ataukah beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda karena satu atau lebih alasan ?.
BalasHapusKAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN YANG BERDIRI DARI: - Pinjaman bisnis, - Pinjaman modal, - Pinjaman real estat, - Pinjaman pribadi, - Pinjaman pelajar, - Pinjaman pertanian dan lainnya dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan bunga rendah tingkat 2%. Anda berada di tempat yang tepat untuk mendapatkan pinjaman Anda.
Hubungi kami hari ini dan selesaikan masalah keuangan Anda!
Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COMDapatkan masalah keuangan Anda diselesaikan di sini ....