Kamis, 21 Juni 2012

manajemen resiko kredit pada BPR


MANAJEMEN RESIKO KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT

       I.            LATAR BELAKANG MASALAH

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Salah satu fungsi utama bank adalah sebagai intermediator antara masyarakat pemilik dana/modal dengan masyarakat yang membutuhkan dana/modal. Bank akan berperan dengan baik dalam fungsi tersebut karena bank mampu menyalurkan dana/modal masyarakat secara benar dan produktif (menghasilkan) baik bagi Bank maupun masyarakat yag membutuhkan modal/dana.  Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sede rhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Namun demikian, pemberian kredit bukalah hal yang mudah. Karena kredit (credo) adalah berarti kepercayaan dan kepercayaan itu bukanlah hal yang sederhana. Bank harus memiliki kepercayaan kepada pihak yang diberikan dana /modal/ kredit (debitur), bahwa dana/modal/kredit tersebut memang dibutuhkan, dapat meningkatkan taraf kehidupan debitur, memberikan penghasilan bagi bank serta dapat dibayar/dikembalikan oleh debitur sesuai jangka waktu.Untuk memperoleh kepercayaan inilah maka bank harus melakukan analisa yang memadai sebelum kredit/dana diberikan. Namun masalahnya analisa ini juga membutuhkan prinsip, konsep, metodologi, data/informasi serta aspek-aspek praktis lainnya yang terkadang sulit dimiliki/diperoleh oleh bank. Apalagi di Bank Perkreditan Rakyat yang melibatkan pemberian kredit mikro atau kredit kepada usaha-usaha kecil/rumahan dimana informasi untuk tujuan analisa menjadi semakin terbatas sehingga kegiatan usaha BPR dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat mempunyai resiko usaha yang perlu dikelola agar kelangsungan usaha BPR tetap dapat dijaga.Makalah ini akan membahas bagaimana BPR mengelola resiko kredit sebagai salah satu resiko usaha yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat.



    II.            RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang diatas dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Apa pengertian resiko kredit yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat?
2.         Bagaimana Bank Perkreditan Rakyat mengelola resiko kredit sebagai salah satu usaha yang dihadapi?

 III.            PEMBAHASAN

A.           Bank Perkreditan Rakyat
1.         Definisi Bank perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.         Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.   Memberikan kredit.
c.    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
3.         Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a.       Menerima simpanan berupa giro.
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d.      Melakukan usaha perasuransian
e.       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR

B.            Resiko Kredit BPR
a.         Pengertian Kredit
Dalam kehidupan sehari-hari sering didengar adanya istilah kredit, yang diartikan penundaan pembayaran oleh pihak yang menerima barang atau uang kepada pihak yang memberikannya dengan perjanjian tertentu. Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan atau “credo” yang artinya saya percaya. Bila seseorang memperoleh kredit, berarti dia telah memperoleh kepercayaan. Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit.Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
b.        Resiko kredit
Salah satu resiko usaha yang membutuhkan pengelolaan yang serius adalah resiko kredit. Resiko kredit atau credit risk yaitu  risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap kolektibilitas kredit
c.         Kolektibilitas Kredit
Penggolongan kredit berdasarkan kategori tertentu guna memantau kelancaran pembayaran kembali (angsuran) oleh debitur. Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31 / 147 / Kep / DIR Tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif pasal 6 ayat 1, membagi tingkat kolektibilitas kredit menjadi :
1.      Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2.      Kredit dalam perhatian khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3.      Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik.Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4.      Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5.      Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet




C.            Manajemen resiko BPR
Diarahkan   untuk   meminimumkan   resiko   yang   dihadapi   oleh   BPR   dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang meliputi :
a.         Pengendalian Intern Kredit
1.         Pengertian pengendalian intern kredit
Pengendalian intern kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga
kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet. Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Pengendalian intern kredit penting, karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prisip kehati-hatian dan dengan system pengendalian intern kredit yang baik dan benar.
2.         Pentingnya pengendalian intern kredit
Kredit memberikan dampak adanya penangguhan penerimaan uang, baru pada saat jatuh temponya terjadi aliran kas masuk. Penangguhan penerimaan uang tersebut akan memberikan pengaruh yang kurang baik, apabila pemberian kredit yang dilakukan terlalu besar akan terjadi penimbunan modal kerja dalam aktiva lancar kredit yang diberikan. Pengendalian intern kredit mutlak harus dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan piutang (kredit) yang baik yaitu dalam bentuk kebijaksanaan kredit yang mengandung unsur pengendalian intern piutang, agar dana yang terdapat dari para debitur dapat tertagih tepat pada waktunya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan
3.      Tujuan pengendalian intern kredit
Tujuan pengendalian intern kredit bagi bank, dalam hal ini adalah untuk:
a.       Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
b.      Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancer atau tidak.
c.       Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
d.      Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan
e.       Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
f.       Mengetahui posisi persentase collectibility credit yang disalurkan bank
g.      Meningkatkan moral dan tanggungjawab karyawan analisis kredit bank
d.        Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR
1.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
3.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
b.        Analisis Permohonan Kredit
Analisis permohonan kredit terkait dengan calon debitur, langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis permohonan kredit.
1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara lisan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis calon debitur.

3. Analisis kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah. penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank dituntut obyektif dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Prinsip analisis kredit dalam dunia perbankan dikenal dengan
konsep 5C, yaitu:
a.         Character (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar kewajibannya.
b.         Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai
dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
c.         Capital (Modal)
Modal dari calon debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur.
d.        Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.
e.         Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability)

Selain konsep atau prinsip 5C tersebut diatas, dalam prakteknya bank juga seringkali menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 5P yaitu :
a.              Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sipeminjam.
b.             Purpose
Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
c.              Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
d.             Payment
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
e.              Party
Party (golongan) dari calon-calon peminjam bank perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisis bank bagaimana ia harus bersikap.

Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P bank juga menerapkan
dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R yaitu :
1.      Return
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.
2.      Repayment
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.
3.      Risk Bearing Activity
Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal dikemudian.
c.         Prinsip kehati hatian
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential banking).
Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah menegaskan tentang prinsip kehati-hatian yang harus diperhatikan oleh perbankan Indonesia dalam Pasal 2 yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.
Dalam penjelasan umum undang-undang perbankan tersebut, dinyatakan bahwa “Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh”. Mengenai apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan di atas, tidak ada penjelasan yang secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa Bank dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu, Bank dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.
Prinsip kehati-hatian juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang berbunyi : “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha Bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Dalam penjelasan Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikatakan antara lain : “Di pihak lain, Bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan Bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 29 ayat (5) dikatakan: “Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a.         Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan
b.         Kriteria penilaian tingkat kesehatan
c.         Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
d.         Pedoman pemberian informasi kepada nasabah
H.R. Daeng Naja menyatakan prinsip kehati-hatian sendiri adalah prinsip pengendalian risiko melalui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Menurut Sutan Remy Sjahdeni hubungan antara Bank dan nasabah penyimpan dana adalah hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur yang dilandasi oleh asas kehati-hatian (Prudentially Principle). Oleh karena itu hubungan antara Bank dan nasabah penyimpan dana adalah juga suatu hubungan kehati-hatian atau prudential relation.
Prinsip kehati-hatian itu harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat yaitu sebagai bagian dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari Bank itu saja.
Prinsip kehati-hatian ini juga diterapkan oleh Bank Perkreditan rakyat untuk meminimalisis resiko kredit yang menjadi salah satu resiko usaha yang dihadapi BPR.


 IV.            KESIMPULAN
1.         BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.             Salah satu resiko usaha yang dihadapi Bank perkreditan Rakyat adalah Resiko kredit atau credit risk yaitu  risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap kolektibilitas kredit
3.         Manajemen resiko kredit yang dilakukan BPR diantaranya dengan :
a.         Pengendalian intern kredit
b.        Alokasi kredit BPR
c.         Analisis permohonan kredit
d.        Penerapan prinsip kehatihatian




DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2000, manajemen Perbankan, Edisi I, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

2 komentar:

  1. Halo Setiap tubuh,

    Nama saya adalah Ibu Monica Roland. Saya tinggal di London Inggris dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 250,000.00 untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut orang yang jujur dan ALLAH pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman Dolar AS $ 250.000,00, ia adalah seorang ALLAH takut, jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia katakan padanya bahwa Ibu Monica Roland yang merujuk Anda kepadanya. hubungi Mr Mr James Tulang melalui email: (bestloansfinance02@gmail.com)

    BalasHapus
  2. Moshi Moshi

    Terapkan untuk pinjaman cepat dan nyaman untuk membayar tagihan dan untuk memulai yang baru pembiayaan proyek-proyek di tingkat bunga termurah dari 3%. Hubungi kami hari ini melalui: credithome@blumail.org dengan jumlah pinjaman yang dibutuhkan sebagai tawaran pinjaman minimum kami adalah $ 1,000.00 untuk setiap pilihan jumlah pinjaman. Saya bersertifikat, terdaftar dan pemberi pinjaman legit. Anda dapat menghubungi saya hari ini jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari kami ...

    Pinjaman Pemohon Detail

    (1) Nama Lengkap:
    (2) Jumlah yang diperlukan sebagai Pinjaman:
    (3) Durasi Pinjaman:
    (4) Nomor Telepon:
    (5) Negara:
    (6) Negara / Propinsi:

    CATATAN: Semua Responses harus diteruskan ke: credithome@blumail.org untuk diproses cepat.
    Terima Kasih

    Mr Elia roland

    BalasHapus