MANAJEMEN
RESIKO KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu
jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan
sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank
Pasar.BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara
jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Salah satu
fungsi utama bank adalah sebagai intermediator antara masyarakat pemilik
dana/modal dengan masyarakat yang membutuhkan dana/modal. Bank akan berperan
dengan baik dalam fungsi tersebut karena bank mampu menyalurkan dana/modal
masyarakat secara benar dan produktif (menghasilkan) baik bagi Bank maupun
masyarakat yag membutuhkan modal/dana. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan
kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima
simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sede
rhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Namun demikian, pemberian kredit bukalah hal yang
mudah. Karena kredit (credo) adalah berarti kepercayaan dan kepercayaan itu
bukanlah hal yang sederhana. Bank harus memiliki kepercayaan kepada pihak yang
diberikan dana /modal/ kredit (debitur), bahwa dana/modal/kredit tersebut
memang dibutuhkan, dapat meningkatkan taraf kehidupan debitur, memberikan
penghasilan bagi bank serta dapat dibayar/dikembalikan oleh debitur sesuai
jangka waktu.Untuk memperoleh kepercayaan inilah maka bank harus melakukan
analisa yang memadai sebelum kredit/dana diberikan. Namun masalahnya analisa
ini juga membutuhkan prinsip, konsep, metodologi, data/informasi serta
aspek-aspek praktis lainnya yang terkadang sulit dimiliki/diperoleh oleh bank.
Apalagi di Bank Perkreditan Rakyat yang melibatkan pemberian kredit mikro atau
kredit kepada usaha-usaha kecil/rumahan dimana informasi untuk tujuan analisa
menjadi semakin terbatas sehingga kegiatan usaha BPR dalam menyalurkan kredit
kepada masyarakat mempunyai resiko usaha yang perlu dikelola agar kelangsungan
usaha BPR tetap dapat dijaga.Makalah ini akan membahas bagaimana BPR mengelola
resiko kredit sebagai salah satu resiko usaha yang dihadapi Bank Perkreditan
Rakyat.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang diatas dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian resiko kredit yang
dihadapi Bank Perkreditan Rakyat?
2.
Bagaimana Bank Perkreditan Rakyat
mengelola resiko kredit sebagai salah satu usaha yang dihadapi?
III.
PEMBAHASAN
A.
Bank Perkreditan Rakyat
1.
Definisi Bank perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan
dana sebagai usaha BPR.
2.
Usaha BPR
Usaha BPR meliputi
usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan
kredit.
c. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
3.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis
usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha
yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a. Menerima
simpanan berupa giro.
b. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d. Melakukan
usaha perasuransian
e. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR
B.
Resiko Kredit BPR
a.
Pengertian
Kredit
Dalam kehidupan
sehari-hari sering didengar adanya istilah kredit, yang diartikan penundaan
pembayaran oleh pihak yang menerima barang atau uang kepada pihak yang
memberikannya dengan perjanjian tertentu. Istilah kredit sebenarnya berasal
dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan atau “credo” yang artinya
saya percaya. Bila seseorang memperoleh kredit, berarti dia telah memperoleh
kepercayaan. Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit.Transaksi
kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang
dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/
hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul
sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan,
baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit
menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Pengertian kredit
menurut Eric L. Kohler (1964;154) :“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan
suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya
akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit
menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan
pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul
sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang,
barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain
yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana
pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian
maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan
piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar
bagi debitur.
b.
Resiko kredit
Salah satu resiko usaha
yang membutuhkan pengelolaan yang serius adalah resiko kredit. Resiko kredit
atau credit risk yaitu risiko
yang timbul dalam hal debitur
gagal memenuhi kewajiban
untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga
sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian
kredit; di samping risiko suku
bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama
dalam pelaksanaan pemberian kredit
bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap kolektibilitas
kredit
c.
Kolektibilitas
Kredit
Penggolongan kredit
berdasarkan kategori tertentu guna memantau kelancaran pembayaran kembali
(angsuran) oleh debitur. Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia
No.31 / 147 / Kep / DIR Tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva
produktif pasal 6 ayat 1, membagi tingkat kolektibilitas kredit menjadi :
1. Kredit
lancar
Kredit lancar yaitu
kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban
(bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit
dalam perhatian khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu
kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai
menunggak.
3. Kredit
tidak lancar
Kredit tidak lancar
yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran
bunga atau utang pokoknya tidak baik.Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi
hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit
diragukan
Kredit diragukan yaitu
kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga
diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit
macet
Kredit macet sebagai
kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak
lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan
kedalam kredit macet
C.
Manajemen resiko BPR
Diarahkan untuk meminimumkan resiko yang dihadapi oleh BPR dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang meliputi :
a.
Pengendalian
Intern Kredit
1.
Pengertian
pengendalian intern kredit
Pengendalian
intern kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga
kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet. Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Pengendalian intern kredit penting, karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prisip kehati-hatian dan dengan system pengendalian intern kredit yang baik dan benar.
kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet. Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Pengendalian intern kredit penting, karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prisip kehati-hatian dan dengan system pengendalian intern kredit yang baik dan benar.
2.
Pentingnya
pengendalian intern kredit
Kredit
memberikan dampak adanya penangguhan penerimaan uang, baru pada saat jatuh
temponya terjadi aliran kas masuk. Penangguhan penerimaan uang tersebut akan
memberikan pengaruh yang kurang baik, apabila pemberian kredit yang dilakukan
terlalu besar akan terjadi penimbunan modal kerja dalam aktiva lancar kredit
yang diberikan. Pengendalian intern kredit mutlak harus dilaksanakan untuk
menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet. Oleh karena
itu diperlukan pengelolaan piutang (kredit) yang baik yaitu dalam bentuk
kebijaksanaan kredit yang mengandung unsur pengendalian intern piutang, agar
dana yang terdapat dari para debitur dapat tertagih tepat pada waktunya
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan
3. Tujuan pengendalian intern kredit
Tujuan
pengendalian intern kredit bagi bank, dalam hal ini adalah untuk:
a. Menjaga
agar kredit yang disalurkan tetap aman.
b. Mengetahui
apakah kredit yang disalurkan itu lancer atau tidak.
c. Melakukan
tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
d. Mengevaluasi
apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu
disempurnakan
e. Memperbaiki
kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan
itu tidak terulang kembali.
f. Mengetahui
posisi persentase collectibility credit yang disalurkan bank
g. Meningkatkan
moral dan tanggungjawab karyawan analisis kredit bank
d.
Alokasi Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR
1.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
3.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak
melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
b.
Analisis Permohonan Kredit
Analisis permohonan kredit terkait
dengan calon debitur, langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis
permohonan kredit.
1. Permohonan Kredit
1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian
kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini
bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan
secara lisan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan
kredit dinilai layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan
baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan bisnis calon debitur.
3. Analisis kredit
Tahap yang paling
menentukan dalam analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah.
penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank
dituntut obyektif dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada
prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Prinsip analisis kredit dalam dunia perbankan dikenal dengan
konsep 5C, yaitu:
Prinsip analisis kredit dalam dunia perbankan dikenal dengan
konsep 5C, yaitu:
a.
Character (Watak)
Karakter pemohon kredit
dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan
bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi
pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar
kewajibannya.
b.
Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur
perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar.
Kalau ia mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai
dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
c.
Capital (Modal)
Modal dari calon
debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat
dari neraca lajur perusahaan calon debitur.
d.
Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek
ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik
variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan
terutama adalah variabel ekonomi.
e.
Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi
penilaian terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang
diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa
depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai
(Marketability)
Selain konsep atau prinsip 5C tersebut diatas, dalam prakteknya bank juga seringkali menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 5P yaitu :
a.
Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sipeminjam.
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sipeminjam.
b.
Purpose
Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
c.
Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
d.
Payment
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
e.
Party
Party (golongan) dari calon-calon peminjam bank perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisis bank bagaimana ia harus bersikap.
Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P bank juga menerapkan
dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R yaitu :
Party (golongan) dari calon-calon peminjam bank perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisis bank bagaimana ia harus bersikap.
Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P bank juga menerapkan
dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R yaitu :
1. Return
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.
2. Repayment
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.
3. Risk
Bearing Activity
Yaitu sejauh mana
ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan
andaikata terjadi suatu hal dikemudian.
c.
Prinsip kehati hatian
Pelaksanaan
prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank
dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank
(prudential banking).
Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle)
menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah menegaskan tentang prinsip
kehati-hatian yang harus diperhatikan oleh perbankan Indonesia dalam Pasal 2
yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.
Dalam penjelasan umum undang-undang perbankan tersebut, dinyatakan bahwa “Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh”. Mengenai apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan di atas, tidak ada penjelasan yang secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa Bank dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu, Bank dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.
Dalam penjelasan umum undang-undang perbankan tersebut, dinyatakan bahwa “Prinsip kehati-hatian harus dipegang teguh”. Mengenai apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan di atas, tidak ada penjelasan yang secara resmi, tetapi kita dapat mengemukakan bahwa Bank dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Selain itu, Bank dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dengan didasari oleh itikad baik.
Prinsip kehati-hatian juga
ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang berbunyi :
“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha Bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Dalam penjelasan
Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikatakan antara lain : “Di pihak
lain, Bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka
menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan Bank yang
sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 29
ayat (5) dikatakan: “Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
memuat antara lain :
a.
Ruang
lingkup pembinaan dan pengawasan
b.
Kriteria
penilaian tingkat kesehatan
c.
Prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan
d.
Pedoman
pemberian informasi kepada nasabah
H.R. Daeng Naja menyatakan prinsip
kehati-hatian sendiri adalah prinsip pengendalian risiko melalui penerapan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara konsisten.
Menurut Sutan Remy Sjahdeni hubungan antara Bank dan nasabah penyimpan dana
adalah hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur yang dilandasi oleh
asas kehati-hatian (Prudentially Principle). Oleh karena itu hubungan antara
Bank dan nasabah penyimpan dana adalah juga suatu hubungan kehati-hatian atau
prudential relation.
Prinsip kehati-hatian itu harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat yaitu sebagai bagian dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari Bank itu saja.
Prinsip kehati-hatian itu harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat yaitu sebagai bagian dari sistem moneter yang menyangkut kepentingan semua anggota masyarakat yang bukan hanya nasabah penyimpan dana dari Bank itu saja.
Prinsip kehati-hatian ini juga
diterapkan oleh Bank Perkreditan rakyat untuk meminimalisis resiko kredit yang
menjadi salah satu resiko usaha yang dihadapi BPR.
IV.
KESIMPULAN
1.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
2.
Salah satu resiko usaha yang dihadapi
Bank perkreditan Rakyat adalah Resiko kredit atau credit risk yaitu risiko
yang timbul dalam hal debitur
gagal memenuhi kewajiban
untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga
sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian
kredit; di samping risiko suku
bunga, risiko kredit merupakan salah satu risiko utama
dalam pelaksanaan pemberian kredit
bank dan hal ini juga akan berpengaruh terhadap kolektibilitas
kredit
3.
Manajemen resiko kredit yang dilakukan
BPR diantaranya dengan :
a.
Pengendalian intern kredit
b.
Alokasi kredit BPR
c.
Analisis permohonan kredit
d.
Penerapan prinsip kehatihatian
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, 2000, manajemen Perbankan, Edisi I, PT Raja
Grafindo Perkasa, Jakarta.
Halo Setiap tubuh,
BalasHapusNama saya adalah Ibu Monica Roland. Saya tinggal di London Inggris dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 250,000.00 untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut orang yang jujur dan ALLAH pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman Dolar AS $ 250.000,00, ia adalah seorang ALLAH takut, jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia katakan padanya bahwa Ibu Monica Roland yang merujuk Anda kepadanya. hubungi Mr Mr James Tulang melalui email: (bestloansfinance02@gmail.com)
Moshi Moshi
BalasHapusTerapkan untuk pinjaman cepat dan nyaman untuk membayar tagihan dan untuk memulai yang baru pembiayaan proyek-proyek di tingkat bunga termurah dari 3%. Hubungi kami hari ini melalui: credithome@blumail.org dengan jumlah pinjaman yang dibutuhkan sebagai tawaran pinjaman minimum kami adalah $ 1,000.00 untuk setiap pilihan jumlah pinjaman. Saya bersertifikat, terdaftar dan pemberi pinjaman legit. Anda dapat menghubungi saya hari ini jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari kami ...
Pinjaman Pemohon Detail
(1) Nama Lengkap:
(2) Jumlah yang diperlukan sebagai Pinjaman:
(3) Durasi Pinjaman:
(4) Nomor Telepon:
(5) Negara:
(6) Negara / Propinsi:
CATATAN: Semua Responses harus diteruskan ke: credithome@blumail.org untuk diproses cepat.
Terima Kasih
Mr Elia roland